Pakaian Adat yang dikenakan hari kamis minggu kedua setiap bulan oleh para guru, karyawan dan peserta didik Sekolah Vianney sangat baik diterapkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Penggunaan pakaian adat ini diatur dalam Pasal 10 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka para pimpinan Sekolah Vianney mengambil kebijakan Penggunaan baju daerah atau pakaian adat sebagai seragam sekolah untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar hingga menengah Sekolah Vianney untuk menerapkan ciri kedaerahan dan sebagai upaya mencintai ragam kebudayaan nusantara. Ini dimaksudkan agar para peserta didik dapat menjiwai semangat Bhinneka Tunggal Ika. “Bangga menjadi anak Indonesia yang kaya akan kebudayaan daerah”.